JAKARTA, Berita Aspirasi – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo, menyatakan dukungannya terhadap wacana perubahan mekanisme pemilihan wakil presiden (wapres). Dalam skema baru yang tengah digodok, calon presiden (capres) tidak lagi berpasangan dengan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilu. Sebagai gantinya, presiden terpilih akan mengusulkan satu atau dua nama calon wapres kepada MPR untuk kemudian ditetapkan secara resmi.
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet—sapaan akrab Bambang Soesatyo—pada Jumat (4/7), usai menghadiri peluncuran buku “Persatuan Nasional Menjawab Tantangan Zaman” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat. Namun, wakil presiden diusulkan setelah presiden terpilih dan ditetapkan oleh MPR. Ini merupakan langkah penguatan sistem presidensial sekaligus memperkuat peran konstitusional MPR,” ujar Bamsoet, seperti dikutip dari Detik.com.
Gagasan ini mencuat sebagai bagian dari diskusi awal menuju rencana Amandemen Kelima Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Bamsoet, sistem ketatanegaraan perlu disempurnakan guna menjawab tantangan global dan kompleksitas tata kelola pemerintahan modern.
Meski demikian, Bamsoet menekankan bahwa usulan ini masih dalam tahap pengkajian awal dan belum menjadi keputusan resmi.
“Amandemen UUD harus dilakukan melalui mekanisme yang ketat, terbuka, dan partisipatif. Tidak boleh tergesa-gesa. Seluruh elemen masyarakat dan lembaga negara harus dilibatkan agar tidak menimbulkan kegaduhan politik,” tegasnya.
Wacana tersebut menuai beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai mekanisme ini dapat mengurangi polarisasi politik yang kerap muncul saat pilpres. Namun, ada pula kekhawatiran bahwa kewenangan MPR dalam menetapkan wapres justru membuka celah bagi praktik transaksional di balik proses politik tersebut. (Red)
Bamsoet Dukung Wacana Perubahan Mekanisme Pemilihan Wakil Presiden


