oleh

Bank Mandiri Kcp Cibitung Dan Kcp Jababeka Beserta Kementrian Bumn Digugat Nasabah Akibat Pemotongan Sepihak, Telah Memasuki Babak Saksi Penggugat

banner 468x60

Cikarang Kab. Bekasi || www.beritaaspirasi.com

Kelanjutan Sidang antara SUPRIATNA sebagai Penggugat melawan Bank MANDIRI KCP Bekasi Cibitung sebagai Tergugat 1, BANK MANDIRI KCP Jababeka Sebagai Tergugat 2, dan Kementrian BUMN sebagai Tergugat 3, saat ini memasuki babak pembuktian dari Penggugat, pada Selasa 27 Mei 2025

banner 336x280

Penggugat beserta Kuasa Hukumnya menghadirkan 2 orang saksi, yaitu Saudara Erik Mustara dan Saudara Nana Supriyatna.

Dalam kesaksiannya saudara erik menjelaskan secara jelas, langkah dan kemana harus menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada Supriatna. Saudara erik membenarkan bahwa supriatna tersebut adalah orang yang baik dan tidak pernah berhutang pada bank mandiri.

Erik juga membenarkan segala bukti yang ditunjukkan oleh Pengacara Penggugat didepan majelis hakim yang memimpin perkara 211/Pdt.G/2024/PN Ckr.

Dalam penunjukkan bukti-bukti, oleh Pengacara Imbran Kepada Saudara Erik, bukti p1 , bukti p5 s.d bukti p9, saudara erik menyatakan dan menerangkan dengan jelas bukti bukti yang terlampir tersebut, seperti hal nya, untuk penggugat adalah bukti p1 dan bukti p5 adalah supriyatna palsu yang menggunakan data dari supriatna untuk melakukan pinjaman di bank mandiri melalui program gaji karyawan.

Sedangkan saksi lainnya saudara nana supriatna menerangkan bahwa supriatna yang benar adalah bukti p1.

Masih dengan Penasehat Hukum Penggugat , “hari ini masuk agenda sidang saksi dari penggugat, dan minggu besok adalah saksi dari tergugat, semoga masih ada harapan untuk memenangkan perkara berikut, karena secara garis besar klien kami bukanlah sosok Pemohon Kredit yang dilakukan pemotongan sepihak oleh Bank MANDIRI,beliau adalah korban, korban dari dugaan pemalsuan data, yang digunakan untuk melakukan pinjaman melalui pemotongan gaji pegawai”

“klien kami tidak bekerja di perusahaan tersebut, akan tetapi setelah yang memakai nama yang mirip dengan klien kami sudah tidak bekerja diperusahaan tersebut, selanjutnya otomatis tidak ada yang dipotong gajinya, selanjutnya TERGUGAT untuk memotong no rekening yang satunya yang jelas jelas data pekerjaan berbeda”

“dugaan pemalsuan dokumen tersebut sudah kami laporkan di polres metro bekasi, sejak Juli 2024, dengan no laporan LP/B/2519/VII/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, sampai sekarang info dari penyidik adalah sudah di tahap Penyidikan”

“ya harapan saya sebagai PH dari Supriatna, semoga segala proses hukum ini segera selesai baik sidang perdata sekarang ini dan pidananya, ya semoga juga ada hasil yang memuaskan, karena lawan kita ini adalah perusahaan BUMN” ujar Imbran Bachtiar H.

Supriatna beserta Penasehat Hukumnya memohon untuk Bapak Bupati Terpilih Bapak Ade Kunang bisa membantu menjembatani atau memidiasikan perkara tersebut.

Selanjutnya awak media selesai sidang segera mengklarifikasi terhadap hal tersebut, akan tetapi pihak dari Bank Mandiri dan Kementrian BUMN enggan memberikan klarifikasi.

Awak media tetap akan mengawal sidang tersebut hingga putusan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *