oleh

Dugaan Penggelapan Lahan, Kepala Desa Pakis Jaya Menjadi Tersangka Dan di Cari Keberadaan nya

banner 468x60

Karawang || www.beritaaspirasi.com

Polres Karawang menetapkan EN, seorang Kepala Desa di Kecamatan Pakisjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan lahan.

banner 336x280

Penetapan ini menjadi titik terang setelah lebih dari satu tahun sejak laporan kasus ini diajukan dengan nomor LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres Karawang.

Ridwan Firdaus, perwakilan ahli waris almarhum Chaerudin bin Muhammad Sani, mengungkapkan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penetapan tersangka tersebut.

“Kami keluarga besar ahli waris berterima kasih kepada Polres Karawang yang telah menetapkan EN sebagai tersangka setelah sekian lama menguasai, menyewakan, bahkan diduga menggadaikan lahan,” ujar dia.

Kasus ini melibatkan lahan seluas 103 hektar yang tersebar di tiga desa: Tanjung Bungin, Tanjung Mekar, dan Solokan di Kecamatan Pakisjaya.

Sampai Saat ini Keberadaan Kades Pakis Jaya Tersebut Masih Dalam Pencarian Keberadaan nya. (JG)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *