Berita Apirasi || www.berita-aspirasi.com
MEDAN, Berita Aspirasi – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI), melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) internalnya, mendampingi Ibu Jurtini Siregar, seorang warga yang menjadi korban sengketa tanah, dalam upaya mencari keadilan dengan mendatangi Kantor Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Utara, Selasa (8/7/2025).
Langkah ini ditempuh untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik serta ketidakadilan dalam proses peradilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
LBH LSM KCBI menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan hakim, termasuk tidak optimalnya pertimbangan terhadap alat bukti yang telah diajukan oleh pihak penggugat.
Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus, S, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk perjuangan masyarakat kecil yang kerap terpinggirkan dalam proses hukum.
“Kami berharap Komisi Yudisial dapat merespons laporan ini dengan serius dan objektif. Penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan bukti, bukan asumsi atau kepentingan tertentu. Ini bukan hanya soal Ibu Jurtini, tetapi juga demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan,” tegas Joel Barus di hadapan awak media.
Kasus sengketa lahan yang menimpa Ibu Jurtini telah berlangsung cukup lama, menyebabkan kerugian baik secara materiil maupun psikologis. Proses hukum yang berkepanjangan dan hasil putusan yang dinilai janggal mendorong LBH LSM KCBI membawa perkara ini ke Komisi Yudisial sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap kinerja aparat peradilan.
Melalui pengaduan ini, LSM KCBI bersama Ibu Jurtini berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap hakim yang menangani perkara tersebut, sekaligus pemulihan hak-hak hukum warga yang merasa dirugikan oleh sistem peradilan.
(Red)