Berita Aspirasi.COM, Palopo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 4, Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Naili–Ome), sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih periode 2025–2030. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakhiri sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Palopo.
Penetapan pasangan terpilih dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Kantor KPU Palopo, Jumat (11/7/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, yang membacakan berita acara secara resmi di hadapan peserta pleno.
”Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 4, menetapkan Naili dan Dr Akhmad Syarifuddin SE MSi dengan perolehan suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53% dari total suara sah sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih Kota Palopo periode tahun 2025-2030 dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2025 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan,” ucap Hasbullah dalam pembacaan surat keputusan.
Ia juga menegaskan bahwa,
”Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, ditetapkan di Palopo pada tanggal 11 Juli 2025,” yang langsung disambut tepuk tangan dari para hadirin.
Dalam rapat tersebut, Naili hadir tanpa didampingi pasangannya, Ome. Ia datang bersama suaminya, Trisal Tahir. Adapun tiga pasangan calon lainnya yang juga ikut bertarung dalam PSU tidak hadir langsung di lokasi, melainkan hanya mengutus liaison officer (LO) sebagai perwakilan masing-masing.
Pasangan Naili–Ome tercatat unggul dalam PSU dengan total 47.349 suara, menyalip pasangan nomor urut 2, Farid Kasim Judas–Nurhaenih (FKJ–Nur), yang memperoleh 35.058 suara. Sementara pasangan nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–ATK), berada di urutan ketiga dengan 11.021 suara, dan pasangan nomor urut 1, Putri Dakka–Haidir Basir (PD–HB), meraih suara paling sedikit, yakni 269 suara.
Sebelumnya, pasangan RMB–ATK sempat menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran administratif. Namun, MK menolak gugatan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Dengan demikian, pasangan Naili–Ome sah dan final ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Palopo 2025.
(Ft/Rsld)
(Kabiro Fakta Terkini Kab. Luwu)