BerandaHukum Dan KriminalInternasionalNasionalOrmasPolitikTNI Dan Polri

Gerak Cepat, Siber Polda Metro Jaya Kantongi Identitas Pemfitnah Korban I

5
×

Gerak Cepat, Siber Polda Metro Jaya Kantongi Identitas Pemfitnah Korban I

Sebarkan artikel ini
Gerak Cepat, Siber Polda Metro Jaya Kantongi Identitas Pemfitnah Korban I

BERITA ASPIRASI||www.berita-aspirasi.com

JAKARTA (2 Juli 2026) – Unit Reserse Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan korban seorang warga berinisial I.

Respons kilat kepolisian ini didasarkan pada laporan resmi yang hari ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/3530/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kurang dari 24 jam sejak laporan diterbitkan oleh SPKT Polda Metro Jaya, tim siber langsung melakukan langkah taktis berupa pelacakan digital secara intensif.

Menggunakan perangkat digital forensik mutakhir, penyidik saat ini telah berhasil mengidentifikasi pemilik akun yang menyebarkan fitnah terhadap korban I.

Meskipun belum dilakukan penangkapan, pergerakan cepat unit siber dalam mem-profiling dan memetakan keberadaan terduga pelaku pada hari ini mendapat apresiasi besar dari pihak korban. Polisi juga telah mengamankan sejumlah jejak digital penting sebagai barang bukti awal untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini.

Langkah cepat ini diambil guna mencegah terduga pelaku menghapus atau menghilangkan barang bukti digital di media sosial.

Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan/atau Pasal 434 KUHP juncto Pasal 441 KUHP. Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan dini yang responsif ini merupakan komitmen nyata Polri untuk menjaga ruang digital yang bersih, aman, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses