Cikarang || www.beritaaspirasi.com
Gugatan perdata oleh Nasabah Bank Mandiri dan Kementrian BUMN di PN Cikarang ditunda lagi, dan pak Supriatna sebagai penggugat Bank Mandiri mengatakan bahwa persidangan sudah berlangsung satu tahun, dan sidang di tunda sampai selasa depan untuk menunggu kelengkapan bukti dari kedua belah pihak, yang di mana penundaan sidang perdata tersebut d sampaikan hakim ketua PN Cikarang kab. Bekasi dan jajaran nya.
Penggugat Bank Mandiri dan Kementrian BUMN, pak Supriatna di dampingi kuasa hukum nya LFIBH AND PATNERS, dimana pimpinan kuasa hukum nya bapak Imbran Bachtiar SH. juga memberikan informasi kepada awak media bahwa benar adanya penundaan sidang perdata tersebut, sementara tergugat di hadiri oleh legal hukumnya Bank mandiri dan perwakilan dari kementrian BUMN.
Sebagai kuasa hukum nya bapak imbran bachtiar SH. menjelaskan bahwa dalam penyerahan bukti bukti dari kedua belah pihak penggugat ada yg pending 2 bukti, sedangkan dari pihak tergugat belum menyerahkan bukti fisik nya, dan bapak Imbran SH. berharap dengan di tundanya persidangan tidak akan mempengaruhi keputusan para hakim agar tetap memberikan yg terbaik dalam setiap putusannya nanti.
Awak media yang sejak awal mengikuti kasus perdata antara pak supriatna menggugat bank Mandiri, pernah berusaha meminta klarifikasi terhadap perwakilan bank Mandiri dan BUMN tetapi tidak ada tanggapan. Supriatna juga berharap agar gugatan dan sidangnya cepat selesai dan tidak ada drama drama yang lainnya. red
Komentar